Hari Anti Korupsi Sedunia
 
                                
                            Sosialisasi Zona Integritas BBPOM Manado
 
                                
                             
                                Foto Bersama
Tanpa Narkoba Hidup Lebih Berwarna
 
                                
                            Perkuatan Kelembagaan dan SDM BPOM Menuju Masyarakat Sehat dan Berdaya Saing
 
                                
                            Kegiatan BBPOM Manado
 
                                
                            Berdasarkan Peraturan BPOM No 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
 
                     
                        
                            Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 12 Tahun 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM yang telah dirubah dalam Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2019, BBPOM di Manado merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
                            
Kedudukan BBPOM di Manado berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. BBPOM di Manado dikategorikan sebagai Balai Besar POM. Selain mengatur tentang kategori Balai dan struktur organisasi, juga dibentuk Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kedudukan BBPOM di Manado berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. BBPOM di Manado dikategorikan sebagai Balai Besar POM. Selain mengatur tentang kategori Balai dan struktur organisasi, juga dibentuk Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
                            
Adapun total catchment area Balai Besar POM di Manado terdiri dari 15 Kabupaten/Kota, dengan rincian 12 kabupaten/kota merupakan catchment area BBPOM di Manado, sedangkan 3 kabupaten /kota merupakan catchment area Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe
                        
Tugas, Budaya, dan Linkungan BBPOM MANADO
                                    Berdasarkan Peraturan BPOM No 12 Tahun 2018,
                                    Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado
                                    mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis 
                                    
                                    
                                
                                    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur
                                    yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh
                                    seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas 
                                    
                                    
                                
                                    Wilayah kerja Balai Besar Pengawas Obat dan
                                    Makanan di Manado meliputi Provinsi Sulawesi Utara
                                    terletak pada 123º 07’ hingga 127º 10’ Bujur Timur dan
                                    00º 15’ 
                                    
                                    
                                
Wilayah Kerja BBPOM Manado
