Tugas dan Fungsi Balai Besar POM di Manado
Berdasarkan Peraturan BPOM No
12 Tahun 2018, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado
mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis operasional
di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan.
Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian.
Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan.
Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan.
Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan.
Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, danpengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi , dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.